Perda No. 7 Tahun 2018 Jadi Tolak Ukur Pembentukan Ranperda Nagari di Pasaman

- Tim

Selasa, 16 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, – Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 7 Tahun 2018, tentang Nagari menjadi tolak ukur bagi pemerintah Kabupaten Pasaman dalam membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Nagari.

Hal ini disampaikan Rusdi Lubis selaku narasumber sosialisasi Perda Pemprov Sumbar Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari, di aula lantai III kantor Bupati Pasaman, Selasa (16/7).

Kegiatan ini diikuti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pasaman, Camat, Wali Nagari, Bamus, serta perangkat nagari se Kabupaten Pasaman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rusdi Lubis, Kurniawarman dan Akmal sebagai narasumber menyampaikan bahwa salah satu yang harus segera diharmonisasikan terkait peraturan daerah tentang nagari, peraturan daerah Kabupaten Pasaman No. 12 tahun 2007 tentang Pemerintah Nagari, sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan yang ada dalam UU No. 6 tahun 2014 tentang desa beserta peraturan pelaksanaannya.

Salah satu amanat UU No. 6 tahun 2014 adalah tentang desa ditetapkan dengan peraturan daerah, maka Provinsi Sumbar telah menindaklanjuti amanat UU Nomor 6 tahun 2014 tersebut dengan lahirnya peraturan daerah Prov.

Sosialisasi yang dilakukan Pemprov Sumbar merupakan cara menyamakan persepsi tentang nagari adat. ”Perda ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan nilai lebih, sehingga menjadi payung hukum dan pedoman bagi nagari dalam menata kesatuan masyarakat hukum adat dan nilai yang berkembang di nagari,” katanya.

Sementara menurut Bupati Pasaman Yusuf Lubis, implementasi UU No. 6 tahun 2016 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya, secara langsung berdampak terhadap penyesuaian regulasi di daerah baik dalam bentuk peraturan daerah maupun peraturan Bupati.

(Darlin)

Berita Terkait

Terkait Pemeriksaan dan Pemberhentian Sekda Pasaman, Pengamat Hukum: Pelanggaran Etik Bila Bupati Tak Patuhi Arahan Gubernur
Disdik Pasaman Buka Suara Terkait Kejanggalan Dana BOS SMPN 1 Mapattunggu Hingga Disebut Tak Ada SPJ
SMPN 1 Mapattunggul Tutupi Informasi Dana BOS hingga Disebut Tak Ada SPJ, Kabid SMP: Harus Dikelola Secara Terbuka
SMPN 1 Mapattunggul Tidak Miliki Arsip SPJ Dana BOS 2019-2021, Kabid SMP: Seharusnya Ada di Sekolah
Bencana Longsor Rontokkan Pembangunan Jalan di Mapattunggul Pasaman
Kewenangan Dipertanyakan, Inspektorat Periksa Sekda Non Aktif Pasca Bupati Pasaman Diperiksa Ombudsman
BPK Temukan Masalah Serius Enam Paket Proyek IPAL Dinkes Pasaman
Kejari Pasaman Terima Titipan Pengembalian Kerugian Negara dari Mantan Wali Nagari Sundata

Berita Terkait

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:08 WIB

Terkait Pemeriksaan dan Pemberhentian Sekda Pasaman, Pengamat Hukum: Pelanggaran Etik Bila Bupati Tak Patuhi Arahan Gubernur

Kamis, 29 Februari 2024 - 12:03 WIB

Disdik Pasaman Buka Suara Terkait Kejanggalan Dana BOS SMPN 1 Mapattunggu Hingga Disebut Tak Ada SPJ

Selasa, 27 Februari 2024 - 15:14 WIB

SMPN 1 Mapattunggul Tutupi Informasi Dana BOS hingga Disebut Tak Ada SPJ, Kabid SMP: Harus Dikelola Secara Terbuka

Sabtu, 24 Februari 2024 - 11:26 WIB

SMPN 1 Mapattunggul Tidak Miliki Arsip SPJ Dana BOS 2019-2021, Kabid SMP: Seharusnya Ada di Sekolah

Senin, 5 Februari 2024 - 10:28 WIB

Bencana Longsor Rontokkan Pembangunan Jalan di Mapattunggul Pasaman

Kamis, 1 Februari 2024 - 13:46 WIB

Kewenangan Dipertanyakan, Inspektorat Periksa Sekda Non Aktif Pasca Bupati Pasaman Diperiksa Ombudsman

Rabu, 31 Januari 2024 - 13:38 WIB

BPK Temukan Masalah Serius Enam Paket Proyek IPAL Dinkes Pasaman

Sabtu, 27 Januari 2024 - 18:55 WIB

Kejari Pasaman Terima Titipan Pengembalian Kerugian Negara dari Mantan Wali Nagari Sundata

Berita Terbaru

Regional

BUPATI NISEL HILARIUS DUHA BUKA GEBYAR PAUD TAHUN 2024

Kamis, 18 Apr 2024 - 22:26 WIB

Sumatera Selatan

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 7,7kg Sabu dan 183 Butir Pil Ekstasi

Kamis, 18 Apr 2024 - 20:32 WIB