Pasaman, – Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 7 Tahun 2018, tentang Nagari menjadi tolak ukur bagi pemerintah Kabupaten Pasaman dalam membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Nagari.
Hal ini disampaikan Rusdi Lubis selaku narasumber sosialisasi Perda Pemprov Sumbar Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari, di aula lantai III kantor Bupati Pasaman, Selasa (16/7).
Kegiatan ini diikuti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pasaman, Camat, Wali Nagari, Bamus, serta perangkat nagari se Kabupaten Pasaman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rusdi Lubis, Kurniawarman dan Akmal sebagai narasumber menyampaikan bahwa salah satu yang harus segera diharmonisasikan terkait peraturan daerah tentang nagari, peraturan daerah Kabupaten Pasaman No. 12 tahun 2007 tentang Pemerintah Nagari, sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan yang ada dalam UU No. 6 tahun 2014 tentang desa beserta peraturan pelaksanaannya.
Salah satu amanat UU No. 6 tahun 2014 adalah tentang desa ditetapkan dengan peraturan daerah, maka Provinsi Sumbar telah menindaklanjuti amanat UU Nomor 6 tahun 2014 tersebut dengan lahirnya peraturan daerah Prov.
Sosialisasi yang dilakukan Pemprov Sumbar merupakan cara menyamakan persepsi tentang nagari adat. ”Perda ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan nilai lebih, sehingga menjadi payung hukum dan pedoman bagi nagari dalam menata kesatuan masyarakat hukum adat dan nilai yang berkembang di nagari,” katanya.
Sementara menurut Bupati Pasaman Yusuf Lubis, implementasi UU No. 6 tahun 2016 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya, secara langsung berdampak terhadap penyesuaian regulasi di daerah baik dalam bentuk peraturan daerah maupun peraturan Bupati.
(Darlin)